Tiga mahasiswa yang usianya mulai dari 23 hingga 24 tahun tersebut, sedang belajar di beberapa perguruan tinggi di provinsi Guangdong. Seperti dilansir Xinhua, Kamis (1/3/2012), mereka kedapatan menggunakan paspor palsu dengan foto sendiri saat ujian TOEFL dilangsungkan pada 25 Februari.
Menurut Pengadilan Tsuen Wan, pengawas ujianlah yang mengetahui aksi kejahatan ini. Tiga orang ini didakwa dengan tuduhan dokumen palsu dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.
Tiga mahasiswa penipu ini mengaku dibayar 2.000 yuan atau setara dengan Rp 2,8 juta (Rp 1,445 per yuan) untuk menjadi joki TOEFL. Mereka mendapatkan paspor palsu dari agensi. Ketiganya mengaku, tidak tahu untuk siapa mereka mengikuti ujian TOEFL. [Louis Koh / Beijing]