Sabtu, 29 Desember 2012

CHINA AKAN REVISI UU KETENAGAKERJAAN

Komite Tetap ke-11 Kongres Rakyat Nasional (KRN) China dalam sidang ke-30 kemarin (28/12) memutuskan untuk memperbaiki Undang Undang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang yang baru ditegaskan pembatasan terhadap jumlah tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri, serta upah yang sama bagi tenaga kerja.

Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru, jumlah tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri tidak boleh melebihi proporsi tertentu dari jumlah total buruh yang dipekerjakan di satu unit.

Proporsi itu akan ditetapkan oleh badan ketenagakerjaan Dewan Negara. Apa lagi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri hanya berlaku untuk pos pekerjaan yang bersifat sementara.

Modal pendaftaran minimum bagi perusahaan yang mengoperasikan pengiriman tenaga kerja keluar negeri adalah 2 juta yuan. Perusahaan serupa harus memiliki tempat operasi dan fasilitas yang tetap. [Zhang Li Li / Beijing] Sumber: Xinhua