Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Hong Lei menyatakan seusai jumpa pers kemarin (19/2) bahwa Jepang tidak berhak memohon warisan dunia dengan mencantumkan Pulau Diaoyu yang merupakan wilayah China menurut penetapan pasal terkait "Konvensi Perlindungan Budaya dan Warisan Alam Dunia".
Diberitakan, pemerintah Jepang berencana memohon warisan alam dunia atas Kebupaten Pulau Kagoshima serta Amami dan Ryukyu Kabupaten Okinawa, sedangkan Kota Ishigaki Kabupaten Okinawa mengajukan permintaan kepada pemerintah Jepang agar Pulau Diaoyu dicantumkan dalam isi permohonan warisan dunia.
Mengenai hal tersebut, Hong Lei menyatakan, Pulau Diaoyu serta pulau-pulau yang berafiliasi adalah wilayah asli China sejak dahulu kala. Permohonan Jepang itu tidak akan berhasil. [Miao Miao / Beijing]
* DA JIA PENG YOU - XIN NIEN KUAI LE - GONG XI FA CHAI *