Bahkan Departemen Perdagangan negara itu terus menekan pelanggaran yang berkaitan dengan merek dagang, hak cipta dan paten, serta memperkuat pengawasan atas penjualan obat-obatan, kosmetik, bahan pertanian, termasuk suku cadang mobil.
Sebuah laporan Mahkamah Agung negara itu, yang dilansir beberapa waktu lalu menyebutkan, pengadilan lokal negeri tirai bambu tersebut sejauh ini telah menangani kasus baru sekitar 60.000, semuanya terkait dengan kekayaan intelektual dalam kasus perdata. Padahal tahun lalu kasus serupa hanya tercatat sekitar 58.000. Artinya dari tahun ke tahun jumlah kasus itu naik sekitar 40 persen.
Sementara itu, kasus yang terkait tuntutan pidana, pengadilan lokal China juga menangani sekitar 6.000 kasus baru juga terkait masalah kekayaan intelektual. Angka ini meningkat 43 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dari jumlah kasus itu, pemerintah China banyak belajar. Mereka tidak mau berbagai kasus besar yang melibatkan pihak ketiga di luar China lebih jauh dalam mengatasi masalah tersebut. Yang menarik disimak adalah kasus penjualan komputer tablet iPad yang terganggu akibat sengketa hak cipta soal nama produk itu di China.
Klaim itu datang dari perusahaan Proview Technology yang merasa memiliki hak cipta atas nama iPad di China, dan bukan Apple yang selama ini dikenal sebagai pemilik produk itu.
Masalah sebenarnya adalah sengketa lama tentang siapa pemegang hak cipta atas nama produk itu di China.
Proview Technology adalah perusahaan Taiwan, berpusat di Shenzhen China, mendaftarkan hak cipta atas nama iPad di sejumlah negara termasuk di China yang telah dimulai sekitar tahun 2000. Artinya sebelum Apple meluncurkan produknya itu, Proview sudah lebih dulu memperkenalkannya. Namun Apple berkilah dengan menyatakan telah membeli hak cipta atas nama tersebut di seluruh dunia beberapa tahun lalu. Tetapi Proview tetap mengakui sebagai pemegang sah nama iPad di China.
Akibat merebaknya kasus itu, puluhan komputer iPad ditarik dari toko-toko di berbagai kota. Proview juga meminta bea dan cukai mencegah impor dan ekspor iPad. "Kami sedang mempersiapkan permohonan ke bea dan cukai untuk memblokade impor iPad," tegas Xie Xianghui, pengacara Proview.
Namun bila ini terjadi, maka berpotensi mengganggu penjualan iPad produksi Apple di salah satu pasar terbesarnya. Bahkan sengketa hak cipta ini juga bisa mempengaruhi pengiriman iPad dari China, tempat pembuatan komputer tablet tersebut.
Persengketaan ini akhirnya mendorong produsen iPad untuk menyelesaikannya sesegera mungkin. Menurut laporan BBC, London, Apple sepakat membayar uang kompensasi Rp.563 miliar, kepada perusahaan Proview yang mengklaim bahwa mereka memegang hak cipta nama iPad untuk pasar China sejak 2000.
Tetapi Apple, produsen iPad, menegaskan kembali bahwa mereka bersikeras sebagai pemegang hak cipta nama itu untuk skala global sejak 2009. Namun demikian , Pengadilan di Guangdong, China, meminta kepada kedua perusahaan mencari penyelesaian damai.
"Penyelesaian kasus iPad ini harus segera diakhiri," ungkap pengadilan Guangdong High People. Tetapi justru kini Proview menyatakan, meski uang kompensasinya tidak sesuai harapan mereka, namun akhirnya mereka setuju. "Hal ini diterima kedua belah pihak," ujar Xie Xianghui, pengacara dari pihak Proview. [Zhang Li Li / Beijing]
Silahkan klik menu kategori lain di bawah ini:
http://berita.tionghoanews.com
http://internasional.tionghoanews.com
http://budaya.tionghoanews.com
http://kehidupan.tionghoanews.com
http://kesehatan.tionghoanews.com
http://iptek.tionghoanews.com
http://kisah.tionghoanews.com
Atau ngajak teman Tionghoa anda ikut gabung disini http://www.facebook.com/chinese.indo bersama ribuan teman Tionghoa lainnya.