"Pada waktu saya terima itu, ada 41 narapidana WNI yang diancam dengan hukuman mati, yang paling banyak karena kasus narkotika," ujar Hendarman di Jakarta, Rabu (25/01/2012).
Selain tersandung kasus narkotika, para TKI itu juga terbelit kasus pembunuhan dan kriminal jalanan lainnya. "Kemudian dari 41 orang yang terancam dijatuhi hukuman mati itu, ada 25 orang yang sudah divonis hukuman mati, sudah inkracht. Tetapi dengan ketentuan apabila selama dua tahun kelakuannya baik, bisa berubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup," tambahnya.
Dari 25 orang yang menjalani hukuman percobaan itu, Hendarman mengatakan sekarang tinggal 14 orang yang masih terancam hukuman mati. "Dari 14 itu, sembilan sedang menjalani hukuman kelakuan baik selama dua tahun. Sisanya, tiga orang masih dalam proses peradilan yang dua masih dalam proses penyidikan," ujarnya lagi.
Hendarman mengatakan, dirinya sempat bertemu Jaksa Agung China dalam pendampingan kasus WNI yang terancam hukuman mati ini. "Tetapi ini tidak mempengaruhi supaya hukuman mati itu tidak jadi dilaksanakan, tidak. Karena adanya hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah China," jelasnya.
Tugas Hendarman di China adalah untuk memperhatikan jalannya proses penyidikan sampai jatuhnya vonis tidak melanggar HAM. "Jadi kalau ditahan, dipukuli, diinjak-injak, dipaksa untuk memberikan pengakuan, tidak ada," terangnya.
Selama proses penangkapan sampai jatuhnya vonis selalu didampingi pihak pengacara dari pemerintah China. "Hampir 90 persen itu perempuan, terlibat kasus kurir narkoba karena dijanjikan akan dinikahi oleh mereka orang dari kulit berwarna, tetapi di sana malah dijadikan kurir narkoba," ungkap mantan jaksa agung ini. [Leslie Cheung / Jakarta]