INTERNASIONAL | TIONGHOANEWS
Selamat datang berkunjung dalam situs blog milik warga Tionghoa Indonesia. Disini kita bisa berbagi berita tentang kegiatan/kejadian tentang Tionghoa seluruh Indonesia dan berbagi artikel-artikel bermanfaat untuk sesama Tionghoa. Jangan lupa partisipasi anda mengajak teman-teman Tionghoa anda untuk ikutan bergabung dalam situs blog ini.
CHINA AKAN REVISI UU KETENAGAKERJAAN
Komite Tetap ke-11 Kongres Rakyat Nasional (KRN) China dalam sidang ke-30 kemarin (28/12) memutuskan untuk memperbaiki Undang Undang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang yang baru ditegaskan pembatasan terhadap jumlah tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri, serta upah yang sama bagi tenaga kerja.
Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru, jumlah tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri tidak boleh melebihi proporsi tertentu dari jumlah total buruh yang dipekerjakan di satu unit.
Proporsi itu akan ditetapkan oleh badan ketenagakerjaan Dewan Negara. Apa lagi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri hanya berlaku untuk pos pekerjaan yang bersifat sementara.
Modal pendaftaran minimum bagi perusahaan yang mengoperasikan pengiriman tenaga kerja keluar negeri adalah 2 juta yuan. Perusahaan serupa harus memiliki tempat operasi dan fasilitas yang tetap. [Zhang Li Li / Beijing] Sumber: Xinhua
ARTIKEL YANG BERKAITAN
Mari kita dukung kiriman artikel-artikel dari teman-teman Tionghoa, dengan cara klik "SUKA" dan teruskan artikel kesukaan Anda ke dalam facebook, twitter & googleplus Anda.