Masih ada hubungan dengan peraturan itu, kementerian tersebut mengumumkan ada 15 pabrik yang terkena sanksi. Semua pabrik itu terletak di dua kawasan industri di Beijing.
"Kebanyakan pelanggaran adalah pembuangan limbah gas dan air yang tak terkontrol. Pelanggar juga membuat polusi suara dan debu,"kata pernyataan kementerian itu.
Lebih lanjut, kementerian itu membuka catatan pengawasannya. Pada Februari misalnya, beberapa pabrik di Weifang, Provinsi Shandong, terbukti membuang limbah yang mencemari air tanah. "Pelanggaran itu merusak sumber air tanah,"kata kementerian.
Catatan termutakhir kementerian itu menunjukkan, setahun silam 57 persen sumber air di seluruh China rentan terhadap pencemaran. Kala itu, 298 juta warga terkendala mendapatkan sumber air minum yang bersih alias bebas polusi. [Louis Koh / Beijing]
***
Mari kita bersama-sama dukung Tionghoanews dengan cara kirim berita & artikel tentang kegiatan & kejadian Tionghoa di kota tempat tinggal anda ke alamat email: tionghoanews@yahoo.co.id