"Semuanya dalam kondisi fisik dan mental yang baik, kecuali Mohd Yamin ada gangguan kesehatan ginjal namun dalam perawatan yang baik dari dokter penjara," kata Duta Besar RI untuk Singapura, Andri Hadi, kepada Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, Sabtu (14/1/2011).
Komisi Luar Negeri itu sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penangkapan WNI oleh aparat Singapura. Empat WNI yang dihukum lainnya adalah Abdul Kasim (30), Manik Darwin (39), Suroso Siswanto (38) dan Franki Montolalu (29).
Andri menjelaskan kelima WNI itu dijatuhi hukuman sesuai Custom Act Bab 70 pasal 128.a (2) karena terlibat dalam penyelundupan tiga ribu boks rokok ilegal. Mereka ditangkap pada 28 November 2011 dan dijatuhi hukuman pada 14 Desember 2011. Masing-masing dihukum satu tahun penjara.
Komisi I DPR, kata Hasanuddin, berterima kasih atas respons KBRI di Singapura yang cepat dan tanggap mengecek keberadaan dan kesehatan para tahanan WNI di Singapura.
"Kita juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Singapura yang telah memperlakukan mereka secara manusiawi," ujarnya. [Janet Ong / Singapore]