Berdasarkan keterangan pers yang diterima media, dari 13 orang WNA yang ditangkap lima diantaranya tidak bisa menunjukkan paspor, mereka terjaring di V2 Club, Jakarta Pusat sebanyak dua WNA, dan tiga WNA lainnya ditemukan di Sun City, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Kelima WNA tersebut, terkena pasal 71 huruf b UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan saat ini masih diperiksa di Ruang Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi.
Sedangkan delapan WNA lainnya, dijaring dari tiga tempat berbeda yaitu, tiga WNA di King Cross, Tiga di Malioboro, dan dua di Alexis. Mereka diamankan karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin keimgrasian yang dimilikinya.
Namun karena dapat menunjukkan paspor dan pihak sponsor dapat menjamin keberadaan mereka, akhirnya ke delapan WNA ini diperbolehkan pulang.
Pada waktu yang berbeda, Ditjen Imigrasi juga berhasil mengamankan 73 WNA asal China lainnya, di Sands Karaoke, Mangga Dua Selatan, Jakarta. mereka diduga memiliki kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Keimigrasian yang dimiliki sesuai dengan pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya, paspor Kebangsaan 73 WNA berkebangsaan China tersebut, untuk sementara berada di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. [Cary Cheng / Jakarta]