Bea dan Cukai Hong Kong menyita hampir empat ton gading dengan nilai sekitar US$. 3,4 juta yang disembunyikan di dua peti kemas terpisah dari Kenya dan Tanzania.
Para pejabat Bea dan Cukai mengatakan mereka menemukan 1.209 taring gading yang belum diproses dan sejumlah hiasan gading.
Barang-barang tersebut berada dalam dua peti kemas yang ditandai dengan tulisan "plastik bekas" dan "kacang roscoco".
"Ini adalah penyitaan taring gading terbesar dalam operasi tunggal selama sejarah Bea dan Cukau Hong Kong," kata Lam Tak-fai, Kepala Komando Pelabuhan dan Maritim dalam jumpa pers di Hong Kong pada Sabtu (20/10).
Dua peti kemas dikirim ke Hong Kong awal pekan ini. Pihak berwenang mengatakan petugas membuka peti kemas setelah mendapat informasi dari kepolisian Provinsi Guangdong, China.
* Hukuman penjara
Pihak berwenang China telah menangkap tujuh orang, termasuk satu orang dari Hong Kong terkait masalah ini.
Penyitaan gading kali ini jauh lebih banyak dibanding penyitaan besar pada 2011 yang bernilai US$. 2,2 juta.
Berdasarkan undang-undang Hong Kong, siapa pun yang terbukti mengimpor kargo yang tidak didaftarkan diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun ditambah dengan denda.
Para aktivis konservasi lingkungan mengatakan keterlibatan China di Afrika berkaitan erat dengan peningkatan perburuan gajah ilegal untuk diambil taring gadingnya.
Perdagangan gading telah dilarang di dunia sejak 1989 untuk melindungi populasi gajah yang terus menurun di Afrika. [Eleven Yang / Hong Kong] Sumber: BBC
PESAN KHUSUS
Silahkan kirim berita/artikel anda ke ke alamat email: tionghoanews@yahoo.co.id
MENU LINKS
http://berita.tionghoanews.com
http://internasional.tionghoanews.com
http://budaya.tionghoanews.com
http://kehidupan.tionghoanews.com
http://kesehatan.tionghoanews.com
http://iptek.tionghoanews.com
http://kisah.tionghoanews.com