Pengadilan Korea Selatan menjatuhi hukuman 30 tahun penjara kepada seorang nelayan China karena terbukti melakukan penikaman yang menewaskan seorang penjaga pantai negara itu.
Nelayan bernama Cheng Dawei ini juga dijatuhi denda sebesar U$17.540 akibat aksi yang dilakukannya pada bulan Desember tahun lalu.
Dawei melakukan penikaman setelah kapalnya dihentikan oleh kapal penjaga pantai Korea Selatan di Laut Kuning karena dituduh telah melakukan penangkapan ikan ilegal. Insiden ini sempat menimbulkan kecaman dari berbagai media dan warga di Korsel.
Dalam persidangan Cheng membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun petugas keamanan Korsel yakin mereka punya bukti kuat termasuk senjata yang digunakan dan ceceran darah di baju milik Cheng.
Dalam insiden ini petugas keamanan Korsel juga menahan sejumlah anggota awal kapal rekan Cheng.
Terjadi berulang Mereka dikenai tuduhan telah menghalangi kerja penjaga pantai yang sedang bertugas mengawasi wilayah itu dengan kapal mereka. Peristiwa ini membuat pemerintah Korea Selatan berjanji untuk melakukan langkah tegas dalam menjaga wilayah perairannya termasuk meningkatkan dana operasi penjaga pantai di Laut Kuning.
Selama ini Laut yang terletak di dalam zona ekonomi eksklusif Korea Selatan, antara China dan pantai barat semenanjung Korea, dikenal kaya akan kepiting dan ikan. Banyak pelaut China yang tertangkap mencuri hasil laut di perairan Korea namun belakangan dilepas setelah mereka membayar denda.
Tahun lalu saja ada sekitar 475 pelaut asal Cina yang ditangkap di Laut Kuning karena kedapatan mencuri hasil laut. Namun kerap upaya penangkapan ini mendapat perlawanan dari nelayan-nelayan asal China. Pada tahun 2008 seorang petugas pantai Korsel juga tewas saat berkelahi dengan nelayan China.
Untuk mengatasi perlawanan nelayan China, penjaga pantai Korsel tahun lalu menghadapinya dengan peluru karet dan gas air mata. [Miao Miao / Beijing]