Aktivitas kapal-kapal asing yang bisa dianggap ilegal dan harus diperiksa misalnya berhenti atau membuang sauh secara ilegal serta melakukan publisitas atau kampanye yang membahayakan keamanan nasional China.
Provinsi Hainan memiliki wilayah lautan seluas dua juta kilometer persegi termasuk di dalamnya Kepulauan Spratly yang diperebutkan Filipina, Vietnam, Brunei, Malaysia dan Taiwan.
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya China menerbitkan paspor baru yang menampilkan peta China dan semua kawasan sengketa. Paspor baru China ini menyulut kemarahan negara-negara yang selama ini memperebutkan wilayah dengan China misalnya Vietnam, Filipina dan India.
"Ini adalah hak sebuah negara berdaulat dalan mengelola perairannya," kata juru bicara Kemenlu China, Hong Lei menanggapi kebijakan baru ini.
Sementara itu seorang guru besar Universitas Tsinghua Beijing, Li Zhaojie mengatakan peraturan baru ini akan memicu penegakan hukum lebih ketat di perairan yang disengketakan itu.
"Di masa lalu, saat kapal asing melanggar konvensi PBB, yang bisa dilakukan patroli laut kita adalah mengusir mereka ke luar wilayah China," kata Zhaojie.
"Aturan baru ini akan mengubah itu semua. Aturan ini memberi payung hukum bagi patroli laut untuk melakukan tugasnya," lanjut Zhaojie. [Miao Miao / Beijing] Sumber: Global Timers