Mereka mengklaim bahwa versi electronik buku mereka dijual tanpa ijin di toko online Apple. Pengadilan memerintahkan Apple untuk membayar kepada mereka sebesar 1,03 juta yuan atau Rp. 1,5 milliar sebagai kompensasi, menurut kantor berita pemerintah Xinhua.
Ini merupakan kedua kalinya Apple diharuskan membayar denda karena melanggar hak cipta di China. September lalu, sebuah pengadilan China memerintahkan Apple untuk membayar kompensasi sebesar 520.000 yuan atau sekitar Rp. 800 juta kepada penerbit ensiklopedia China atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Perusahaan teknologi AS itu mengajukan banding atas putusan tersebut. Carolyn Wu, seorang juru bicara Apple mengatakan perusahaan sangat serius memperhatikan pelaporan masalah pelanggaran hak cipta.
"kami selalu memperbaharui layanan kami untuk semakin baik membantu pemilik konten dalam memproteksi hak cipta mereka," tambah dia.
* Masalah hukum
Apple juga tengah menghadapi tuntutan hukum di China. Awal tahun ini, perusahaan ini juga menghadapi gugatan hukum dari perusahaan China Proview, yang mengklaim bahwa perusahaan itu memiliki utang atas hak cipta nama "iPad" di pasar China, setelah didaftarkan pada 2000.
Apple mengatakan telah membeli hak cipta global atas "iPad" dari Proview afiliasi di Taiwan seharga US$55.000 atau Rp. 482 juta. Bagaimanapun, perusahaan China menyatakan bahwa afiliasi tidak memiliki hak untuk menjual nama iPad di China, yang merupakan salah satu pasar produk Apple yang berkembang pesat.
Perselisihan antara dua perusahaan itu menyebabkan sejumlah iPad tidak dijual di sebagian wilayah China. Juli lalu, Apple sepakat untuk membayar US$.60 juta kepada Proview untuk menyelesaikan perselisihan. [Miao Miao / Beijing] Sumber: Xinhua