"Sembilan warga Korea Utara telah dipulangkan kembali ke negaranya pada akhir pekan lalu," ujar Surat Kabar Korea Selatan JoongAng Ilbo seperti dikutip media Jumat, (24/2/2012).
Para aktivis yang menggelar aksi protes terhadap tindakan Pemerintah China di Seoul Korea Selatan mengatakan, jika dipulangkan warga Korut tersebut akan terancam hukuman berat atau bahkan hukuman mati.
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri dan anggota parlemen Korsel telah mendesak Pemerintah China untuk mengubah kebijakan mereka dengan memperlakukan pengungsi Korut sebagai migran ekonomi dan memberikan status pengungsi terhadap mereka.
"Pengungsi dari Korea Utara harus diperlakukan sesuai dengan aturan internasional. Kami akan mencari dukungan dari PBB untuk memecahkan masalah ini," ujar Presiden Korea Selatan Lee Myung-Bak.
Pemerintah China dilaporkan telah menangkap sekira 30 pengungsi asal Korut. Keseluruhan dari mereka tengah menunggu proses pemulangan saat ini. Sementara itu keluarga mereka yang berada di Korsel mendesak Pemerintah Korsel untuk menyelamatkan keluarga mereka.
Lebih dari 21.700 warga Korea Utara telah melarikan diri ke Korsel sejak perang meletus antar kedua negara pada 1950 hingga 1953. Mereka biasanya melarikan diri dengan berjalan kaki ke China, sesekali bersembunyi dan kemudian melakukan perjalanan ke negara ketiga untuk mencari pemukiman baru di wilayah Selatan. [Louis Koh / Beijing]