Demikian diungkapkan Direktur Informasi dan Media Kemenlu P.L.E. Priatna dalam surat elektroniknya berdasarkan siaran pers KBRI Beijing yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/2).
KBRI Beijing secara proaktif bekerja sama dengan pihak keamanan RRC dan perwakilan RI di China serta pejabat BNN membawa pulang sejumlah barang bukti untuk proses hukum yang bersangkutan di Indonesia. FD tertangkap tangan saat membawa heroin seberat 544.51 gram setelah tiba dengan pesawat udara dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Dengan pertimbangan tengah mengandung, difasilitasi oleh KBRI Beijing bekerja sama dengan BNN, pemerintah RRC memutuskan mendeportasi yang bersangkutan ke Indonesia. FD dibawa oleh Tim BNN dan KBRI Beijing ke Beijing pada 9 Februari 2012 untuk kemudian dipulangkan ke Indonesia pada pagi keesokan harinya.
"Hingga kepulangannya ke Tanah Air, FD diperlakukan dengan baik oleh BPP Hangzhou," kata Priatna.
KBRI Beijing menghimbau kepada seluruh WNI yang akan dan sedang bepergian ke RRC untuk selalu mematuhi peraturan perundangan setempat. Mereka diminta menghindarkan diri dari kejahatan dan atau tindak pidana lainnya. Penyelundupan narkoba dipandang sebagai kejahatan berat oleh pemerintah RRC. Tersangka pembawa atau pengedar narkotik terancam hukuman mati. [Louis Koo / Beijing]