INTERNASIONAL | TIONGHOANEWS


Selamat datang berkunjung dalam situs blog milik warga Tionghoa Indonesia. Disini kita bisa berbagi berita tentang kegiatan/kejadian tentang Tionghoa seluruh Indonesia dan berbagi artikel-artikel bermanfaat untuk sesama Tionghoa. Jangan lupa partisipasi anda mengajak teman-teman Tionghoa anda untuk ikutan bergabung dalam situs blog ini.

Selasa, 13 Maret 2012

PEREMPUAN PENYEDIA SABU BAGI PSK DIBEKUK APARAT

Baru tiga bulan menetap di Jakarta, LJ (32), seorang perempuan warga China, sudah melakukan bisnis peredaran narkoba di Ibu Kota. LJ bahkan dikenal di klub-klub malam sebagai pemasok narkoba jenis sabu kepada para pekerja seks (PSK) di klub ini.

Sepak terjang LJ di bisnis narkoba akhirnya terhenti setelah aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk perempuan ini di apartemen Mediterania, Jakarta Barat. "Kami mengamankan 1 WN China yang bermukim di Indonesia. Dia suplai ke tempat hiburan malam di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Tersangka atas nama LJ," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (13/3/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Februari 2012 lalu, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan asal China yang ditengarai sebagai pengedar narkotika. Dia sering memasok narkoba di tempat hiburan malam di Jalan Hayam Wuruk, dan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Dari situ, polisi menelusuri keterlibatan LJ. LJ akhirnya dibekuk di apartemennya dengan barang bukti narkoba jenis sabu 21,8 gram dan psikotropika jenis Ketamine 11,5 gram.

"Dari pengakuan LJ, sabu didapat dari AL yang ada di LP Cipinang dan dalam satu bulan sudah mengedarkan sabu 150 gram dan 100 gram Ketamine," tutur Kasubdit Psikotropika Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Eko Saputro.

LJ juga mengaku bisnisnya tidak hanya dijalankan seorang diri, tetapi juga atas bantuan pacarnya, CI, yang kini buron. Eko mengatakan pasangan ini diduga kuat menjadi pengedar di tempat-tempat hiburan malam ternama di Jakarta Barat seperti klub Stadium.

Sudah ada beberapa kasus peredaran narkoba yang terjadi di klub itu yakni kasus kecelakaan maut dengan tersangka Afriyani dan kasus penyalagunaan narkotika yang dilakukan salah seorang perwira unit di Polres Metro Jakarta Selatan yakni Inspektur Satu Rita.

"Pasti terkait dengan peredaran di klub itu. Karena dia adalah pemasok besarnya," tandas Eko.

LJ kini mendekam di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dan pasal 197 subsider pasal 196 ayat 2 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar. [Renata Koh / Jakarta]

ARTIKEL YANG BERKAITAN

Mari kita dukung kiriman artikel-artikel dari teman-teman Tionghoa, dengan cara klik "SUKA" dan teruskan artikel kesukaan Anda ke dalam facebook, twitter & googleplus Anda.

TERBARU HARI INI

ARTIKEL: BUDAYA

ARTIKEL: KEHIDUPAN

ARTIKEL: KESEHATAN

ARTIKEL: IPTEK

ARTIKEL: KISAH

ARTIKEL: BERITA