Nantinya, jika undang-undang ini disahkan, maka para pembuat peta China harus memuat wilayah-wilayah yang diklaim sebagai wilayah negeri itu, misalnya Kepulauan Diayou atau Senkaku.
Dalam rancangan undang-undang ini, pembuat peta yang tak mencantumkan dengan lengkap wilayah China --meski masih dalam sengketa-- akan dijatuhi hukuman berat.
Dalam undang-undang yang ada saat ini, yang dibuat pada 1995, hukuman terberat adalah 10.000 yuan atau sekitar Rp.16 juta.
Nah, dalam rancangan undang-undang baru ini hukuman denda itu dilipatgandakan menjadi 100.000 yuan atau Rp.160 juta. Demikian kantor berita Xin Hua.
Rancangan undang-undang itu tak hanya mengatur hukuman denda bagi pembuat peta 'nakal', tetapi juga mengatur soal pengawasan layanan internet.
Undang-undang ini mengharuskan penyedia jasa layanan internet menempatkan server data yang memuat peta wilayah China yang mendapat persetujuan pemerintah.
Rencana ini adalah dampak dari perebutan Kepulauan Diayou atau Senkaku dengan Jepang, yang terus menghangat belakangan ini.
Sengketa semakin rumit setelah Taiwan ikut mengklaim wilayah itu dan mengirimkan kapal-kapal mereka ke perairan Laut China Timur di dekat pulau sengketa itu. [Wang Lie Fei / Beijing]
PESAN KHUSUS
Silahkan kirim berita/artikel anda ke ke alamat email: tionghoanews@yahoo.co.id
MENU LINKS
http://berita.tionghoanews.com
http://internasional.tionghoanews.com
http://budaya.tionghoanews.com
http://kehidupan.tionghoanews.com
http://kesehatan.tionghoanews.com
http://iptek.tionghoanews.com
http://kisah.tionghoanews.com