Selama beberapa tahun ini, badan peradilan China terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap kejahatan kelalaian jabatan. Namun jumlah kasus tetap meningkat, dan juga terjadi perubahan dalam hal identifikasi modus dan akibat yang ditimbulkan. Jurubicara Mahkamah Agung Rakyat Sun Jungong menyatakan, peningkatan intensitas penindakan adalah merupakan pertimbangan utama dikemukakannya penjelasan yudikatif ini.
Dengan adanya penjelasan ini, telah ditetapkan standar hukuman terhadap kejahatan kelalaian dan penyalahgunaan jabatan. Misalnya, kalau staf lembaga negara melakukan kelalaian atau penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan satu orang tewas atau 3 orang cedera berat, maka akan diidentifikasi sebagai kejahatan serius yang merugikan aset publik dan kepentingan nasional maupun kepentingan masyarakat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun. Apabila jumlah korban tewas di atas 3 orang, atau korban cedera berat di atas 9 orang, maka akan diidentifikasi sebagai kasus yang sangat serius, dan diancam hukuman penjara 3 hingga 7 tahun. Selain itu, barang siapa yang menutup-nutupi dan lambat melapor sehingga menyebabkan akibat yang lebih parah atau menghambat upaya bantuan, maka juga akan diidentifikasi sebagai kasus yang sangat serius.
Aturan itu juga menetapkan hukuman terhadap kelalaian jabatan dan penerimaan suap, serta mengenai pengusutan tanggung jawab pidana secara kolektif terhadap mereka yang terlibat kejahatan kelalaian jabatan. Pegawai lembaga negara di bidang pengawasan makanan dan obat juga akan ditindak keras apabila menyalahgunakan jabatan atau lalai sehingga mengakibatkan adanya makanan yang tidak sesuai standar keamanan, makanan beracun dan berbahaya, obat palsu, dan obat bermutu jelek yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. [Miao Miao / Beijing]
***
Ingat ! Anda juga bebas mengirim artikel-artikel "berita, internasional, budaya, kehidupan, kesehatan, iptek & kisah" ke dalam blog ini melalui email: tionghoanews@yahoo.co.id
Mari kita bersama-sama dukung blog Tionghoanews.com dengan cara membagikan (share) ke dalam halaman facebook, twitter & google+ anda.