Hukuman ini berkaitan dengan upaya Hongkong membatasi jumlah perempuan China daratan yang terus meningkat datang ke Hongkong untuk melahirkan di sana.
Kantor berita media melaporkan, perempuan China berusia 26 tahun memasuki Hongkong pada akhir Agustus saat hamil 38 pekan. Namun, sertifikat kehamilan yang dibawanya dan diyakini palsu menyebutkan bahwa dia baru hamil 28 pekan.
Perempuan yang tidak dirinci namanya ini mengakui, kedatangannya ke Hongkong untuk belanja dan jalan-jalan. Namun, kenyataannya, dia melahirkan hanya 10 hari setelah memasuki Hongkong. Dia sebelumnya sudah ditolak datang ke Hongkong pada Juni karena tidak punya catatan rumah sakit.
Berdasarkan UU di Hongkong, setiap orang yang melakukan keterangan palsu kepada pihak imigrasi dinilai sebagai pelanggaran. Itu sebabnya perempuan ini harus dikenakan hukuman delapan tahun penjara.
Imigrasi Hongkong terus meningkatkan pemeriksaan pada pintu-pintu masuk untuk mencegah perempuan hamil bukan warga Hongkong dan tak punya catatan rumah sakit untuk masuk ke Hongkong.
Hongkong dengan tujuh juta penduduk berupaya keras mencegah puluhan ribu perempuan China daratan yang datang setiap tahun ke sana hanya untuk melahirkan. Dengan melahirkan, mereka bisa mendapat hak untuk menjadi penduduk Hongkong bagi anaknya.
Perempuan dari China daratan mencapai setengah dari total 88.000 kelahiran di Hongkong tahun 2010 lalu. Hal ini mendorong naiknya biaya melahirkan di wilayah China yang sebelumnya merupakan koloni Inggris itu. [Eleven Yang / Hong Kong]
EMAIL KAMI
Anda juga bisa mengirim berita Tionghoa atau artikel lain untuk tampil dalam situs ini, dengan cara kirim ke alamat email: tionghoanews@yahoo.co.id
MENU LINKS
http://berita.tionghoanews.com
http://internasional.tionghoanews.com
http://budaya.tionghoanews.com
http://kehidupan.tionghoanews.com
http://kesehatan.tionghoanews.com
http://iptek.tionghoanews.com
http://kisah.tionghoanews.com