Perintah yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan hari Jumat (23/11/2012), menegaskan kepada semua otoritas kesehatan di seluruh level pemerintah untuk menjamin perawatan kesehatan kepada pasien HIV-AIDS.
Perintah Kementerian Kesehatan China sebagaimana dilansir kantor berita AP ini menyebutkan, perintah ini berlaku untuk pasien yang diketahui pasti mengidap HIV-AIDS ataupun mereka yang baru terjangkit saat perawatan.
Otoritas kesehatan di China diperintahkan untuk tetap melakukan perlindungan dan perawatan kesehatan secara profesional, kepada para pasien ini.
Perintah ini datang dua hari setelah Wakil PM, Li Keqiang, mengintervensi dengan meminta sebuah rumah sakit di Tianjin, di timurlaut China, menerima perawatan seorang pasien berusia 25 tahun penderita kanker paru-paru. Pasien yang juga pria ini ditampik pihak rumah sakit, karena diketahui mengindap HIV-AIDS selama perawatan di sana.
Satu dekade lalu, Li membantu mengatasi merebaknya AIDS di di povinsi Henan, China tengah. Virus AIDS diketahui merebak melalui sindikat pembelian darah secara ilegal. [Miao Miao / Beijing] Sumber: Dailymail