"Mereka kami tangkap dan langsung dideportasi," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas II Madiun Usman, di kantornya, Rabu.
Menurutnya, sebelum ditangkap, kedua orang itu berjualan perhiasan di Pasar Srijoyo Kota Madiun selama dua hari.
Semula, katanya, mereka masuk ke Indonesia lewat Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 8 Februari 2012 dengan menggunakan visa kunjungan turis selama 60 hari.
Setelah itu, ujarnya, mereka langsung ke Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Jombang, dan Kota Madiun.
"Di Madiun inilah mereka berdagang perhiasan," katanya.
Mereka, katanya, dituduh melanggar pasal 75 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal. [Liana Liauw / Surabaya]