INTERNASIONAL | TIONGHOANEWS


Selamat datang berkunjung dalam situs blog milik warga Tionghoa Indonesia. Disini kita bisa berbagi berita tentang kegiatan/kejadian tentang Tionghoa seluruh Indonesia dan berbagi artikel-artikel bermanfaat untuk sesama Tionghoa. Jangan lupa partisipasi anda mengajak teman-teman Tionghoa anda untuk ikutan bergabung dalam situs blog ini.

Rabu, 29 Februari 2012

2 WARGA CHINA DIDEPORTASI PETUGAS IMIGRASI SAAT BERJUALAN

Dua laki-laki asal China, Huang Xing (21) dan Huang Sanping (56) ditangkap petugas Imigrasi Kelas II, Madiun, Jawa Timur, Rabu (29/02), karena mereka berdagang sehingga melanggar izin visa sebagai turis.

"Mereka kami tangkap dan langsung dideportasi," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas II Madiun Usman, di kantornya, Rabu.

Menurutnya, sebelum ditangkap, kedua orang itu berjualan perhiasan di Pasar Srijoyo Kota Madiun selama dua hari.

Semula, katanya, mereka masuk ke Indonesia lewat Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 8 Februari 2012 dengan menggunakan visa kunjungan turis selama 60 hari.

Setelah itu, ujarnya, mereka langsung ke Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Jombang, dan Kota Madiun.

"Di Madiun inilah mereka berdagang perhiasan," katanya.

Mereka, katanya, dituduh melanggar pasal 75 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal. [Liana Liauw / Surabaya]

ARTIKEL YANG BERKAITAN

Mari kita dukung kiriman artikel-artikel dari teman-teman Tionghoa, dengan cara klik "SUKA" dan teruskan artikel kesukaan Anda ke dalam facebook, twitter & googleplus Anda.

TERBARU HARI INI

ARTIKEL: BUDAYA

ARTIKEL: KEHIDUPAN

ARTIKEL: KESEHATAN

ARTIKEL: IPTEK

ARTIKEL: KISAH

ARTIKEL: BERITA